PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 14
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
Dalam hal keterbatasan sumber daya dan pertimbangan aksesibilitas dilakukan pemilihan sasaran pengecekan titik panas berdasarkan skala Prioritas sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
