PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 15
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
Alat dan bahan yang diperlukan saat Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas meliputi: a. alat dokumentasi (kamera atau sejenisnya); b. alat navigasi (gps atau sejenisnya); c. alat komunikasi; d. alat tulis; e. alat transportasi; f. sarana dan prasarana pemadaman; g. Informasi Titik Panas; dan h. form pengecekan Informasi Titik Panas.
