PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 16
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
Pelaksanaan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas meliputi: a. mengumpulkan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. mengolah Informasi Titik Panas; c. MENETAPKAN lokasi Prioritas pengecekan titik panas; d. penentuan jalur pengecekan; e. penentuan personil; f. penentuan alat transportasi; g. persiapan logistik; dan h. persiapan peralatan dan bahan yang dibutuhkan.
