PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 17
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Personil pelaksana Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas memenuhi kriteria: a. sehat jasmani dan rohani; b. dapat menggunakan alat navigasi (gps atau sejenisnya); dan c. paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Pelaksana Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membawa
Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat/pimpinan yang berwenang. (3) Format surat tugas Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
