PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 18
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Tata cara Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas meliputi: a. menyiapkan alat transportasi untuk Pengecekan Lapangan yaitu:
- jalur darat: kendaraan bermotor, mobil dan kendaraan lainnya;
- jalur air: perahu, speedboat dan kendaraan air lainnya; dan
- jalur udara: drone, ultralight (trike), helikopter, dan lainnya; b. menuju ke koordinat titik panas yang telah ditentukan dengan bantuan alat navigasi; c. mengisi form pengecekan Informasi Titik Panas, mendokumentasikan foto kondisi lapangan, aktifitas petugas dan foto posisi koordinat lokasi; d. dalam hal terjadi kebakaran dilakukan size up dan pemadaman awal; e. dalam hal kebakaran tidak dapat dipadamkan ditindaklanjuti dengan permintaan bantuan sesuai dengan prosedur; f. dalam hal tidak dapat mencapai koordinat yang telah ditentukan karena kondisi geografis, kendala administrasi perizinan dan kendala lainnya maka melaporkan kepada pejabat yang memerintahkan atau melaporkan hasil pengecekan pada posisi koordinat terakhir; dan g. melaporkan hasil pengecekan kepada pemberi perintah.
(2) Format form pengecekan lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
