PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 19
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
Pelaporan hasil Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g terdiri atas: a. laporan sementara; b. laporan resmi; dan c. laporan bulanan.
