PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 20
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan secara tertulis atau lisan atau melalui sistem informasi sesaat setelah melaksanakan pengecekan titik panas. (2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat informasi meliputi: a. nama (pelaksana, yang di wawancarai); b. lokasi (desa, koordinat); c. tanggal (pelaksanaan, kejadian, temuan, waktu); d. terjadi kebakaran atau tidak serta dokumentasi; dan e. situasi lapangan dan upaya.
