PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 21
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
Laporan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai masa berlakunya surat penugasan melaksanakan pengecekan titik panas.
