Pasal 22
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, merupakan hasil kompilasi laporan pengecekan lapangan Informasi Titik Panas. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi meliputi:
a. nama satelit sumber titik panas; b. tanggal titik panas; c. koordinat titik panas; d. lokasi titik panas (desa, kecamatan, daerah kabupaten, daerah provinsi); e. tanggal dilaksanakan pengecekan; f. koordinat pengecekan; g. lokasi pengecekan (desa, kecamatan, kabupaten, provinsi); h. informasi indikasi kebakaran; i. luas kebakaran; j. status kawasan/lahan; dan k. keterangan lainnya (dapat diisi dengan jenis yang terbakar, tutupan lahan (vegetasi, lahan gambut non gambut), cuaca, yang melakukan pemadaman, dan informasi lainnya). (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, disampaikan paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (4) Format laporan bulanan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
