PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 23
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Laporan sementara dan laporan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 disampaikan oleh pelaksana kepada pemberi tugas. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, disampaikan oleh Kepala UPT secara berjenjang kepada Direktur Jenderal dan Direktur paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
