PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 24
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, yang dilakukan oleh pemegang izin, disampaikan secara berjenjang kepada Bupati/Walikota dan Gubernur dan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai PPIKHL. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
