PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 25
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
Dalam hal ditetapkan status siaga atau darurat terkait Karhutla oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, laporan sementara dan laporan resmi pengecekan lapangan Informasi Titik Panas yang dilaksanakan oleh para pihak disampaikan juga kepada satgas daerah kabupaten/kota, satgas daerah provinsi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Pusdalops Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan satgas nasional.
