PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 26
BAB 3 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Alat dan bahan yang diperlukan saat Pengecekan Lapangan informasi Karhutla meliputi: a. laporan masyarakat atau sumber lainnya; b. alat dokumentasi (kamera atau sejenisnya); c. alat navigasi (gps atau sejenisnya); d. alat komunikasi; e. alat tulis; f. alat transportasi; g. sarana dan prasarana pemadaman; dan h. form pengecekan informasi kebakaran hutan dan lahan.
