PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 27
BAB 3 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Pelaksanaan Pengecekan Lapangan informasi Karhutla meliputi: a. menentukan lokasi pengecekan; b. penentuan teknik pengecekan (darat, air dan udara); c. penentuan jalur pengecekan; d. penentuan personil; e. penentuan alat transportasi; f. persiapan logistik; dan g. persiapan peralatan yang dibutuhkan.
