PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 28
BAB 3 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
(1) Personil pelaksana Pengecekan Lapangan informasi Karhutla memenuhi kriteria: a. sehat jasmani dan rohani; b. dapat menggunakan alat navigasi (gps atau sejenisnya); dan c. paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang. (2) Pelaksana pengecekan lapangan informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat/pimpinan yang berwenang. (3) Format surat tugas Pengecekan Lapangan informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
