Pasal 29
BAB 3 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
(1) Tata cara pelaksanaan Pengecekan Lapangan informasi Karhutla meliputi: a. menyiapkan alat untuk Pengecekan Lapangan yaitu bila melalui:
jalur darat: kendaraan bermotor, mobil dan kendaraan lainnya;
jalur air: perahu, speedboat dan kendaraan air lainnya; dan
jalur udara: drone, ultralight (trike), helikopter, dan lainnya; b. menuju ke koordinat titik panas yang telah ditentukan dengan bantuan alat navigasi; c. mengisi form pengecekan informasi Karhutla, mendokumentasikan foto kondisi lapangan, aktifitas petugas, dan foto posisi koordinat lokasi; d. dalam hal terdapat kebakaran dilakukan size up dan pemadaman awal; e. dalam hal kebakaran tidak dapat dipadamkan ditindaklanjuti dengan permintaan bantuan sesuai dengan prosedur; f. dalam hal tidak dapat mencapai koordinat yang telah ditentukan karena kondisi geografis, kendala administrasi perizinan dan kendala lainnya maka melaporkan kepada pejabat yang memerintahkan; dan g. melaporkan hasil pengecekan kepada pemberi perintah. (2) Format form pengecekan lapangan informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
