Pasal 8
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Setiap titik panas yang terpantau dilakukan pengecekan oleh penanggung jawab wilayah kerja. (2) Pengkategorian titik panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang berdasarkan tingkat kepercayaan yang tercantum dalam Informasi Titik Panas. (3) Pengkategorian titik panas terdiri atas titik panas kepercayaan tinggi, titik panas kepercayaan sedang, dan
titik panas kepercayaan rendah, meliputi: a. titik panas kepercayaan tinggi dengan tingkat kepercayaan 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen); b. titik panas kepercayaan sedang dengan tingkat kepercayaan 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 79% (tujuh puluh sembilan persen); dan c. titik panas kepercayaan rendah dengan tingkat kepercayaan dibawah 30% (tiga puluh persen).
