PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 7
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
Kategori lokasi pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani hak, hutan adat, hutan hak, taman hutan raya, hutan produksi yang dibebani izin, obyek vital nasional, areal perkebunan dan/atau pertanian dan/atau pemukiman; b. kawasan gambut; dan c. kawasan non gambut.
