PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 6
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
Pengecekan lapangan Informasi Titik Panas dilakukan melalui: a. pengkategorian lokasi; b. pengkategorian titik panas; dan c. penetapan prioritas sasaran pengecekan titik panas.
