Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanggulangan Karhutla antara lain dilakukan kegiatan pengelolaan data dan Informasi Titik Panas, dan/atau informasi Karhutla. (2) Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari satelit yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang dan/atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan yang disebarluaskan melalui website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh langsung dari masyarakat, media sosial, media masa atau sarana komunikasi lainnya. (4) Untuk mengetahui kebenaran Informasi Titik Panas dan/atau informasi Karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengecekan lapangan. (5) Dalam hal hasil pengecekan lapangan terjadi kebakaran hutan dan lahan maka ditindaklanjuti dengan pemadaman dini.
