PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengecekan lapangan Informasi Titik Panas; b. pengecekan lapangan informasi Karhutla; c. pelaporan; dan d. pembiayaan.
