PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. dasar verifikasi dan kevalidan Informasi Titik Panas atau informasi Karhutla; b. menekan terjadinya kebakaran yang lebih luas melalui upaya pemadaman dini; c. membantu perencanaan kebutuhan tenaga dan sarana prasarana untuk upaya pemadaman melalui size up; dan
d. mendapatkan data/informasi yang akurat dari lapangan guna memberikan dasar perhitungan luas kebakaran.
