PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau informasi Karhutla.
