PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 37
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Biaya untuk pelaksanaan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau informasi Karhutla dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
