PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 36
BAB 3 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Dalam hal ditetapkan status siaga atau darurat terkait kebakaran hutan dan lahan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, laporan sementara dan laporan resmi pengecekan lapangan informasi Karhutla yang dilaksanakan oleh para pihak disampaikan juga kepada satgas daerah kabupaten/kota, satgas daerah provinsi pengendalian
Karhutla, Pusdalops Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan satgas nasional.
