PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. semua data hasil kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Karhutla beserta pelaporannya yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku; dan b. semua hasil kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan atau Karhutla sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
