PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional atau Peta Indikatif Restorasi Gambut dan dokumen Perencanaan Restorasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Kepala BRG MENETAPKAN pada setiap provinsi: a. KHG sasaran tahun 2020; dan b. volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, revegetasi dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat. (2) Penetapan KHG sasaran dan volume kegiatan oleh Kepala BRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
