PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pelaksanaan Restorasi Gambut melalui Tugas Pembantuan pada lokasi target berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional. (2) Dalam hal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disusun, pelaksanaan Restorasi Gambut melalui Tugas Pembantuan menggunakan Peta Indikatif Restorasi Gambut dan Dokumen Perencanaan Restorasi Ekosistem Gambut. (3) Peta Indikatif Restorasi Gambut dan Dokumen Perencanaan Restorasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BRG setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
