PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENUGASAN, KOORDINASI PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri dibantu oleh Kepala BRG mengoordinasikan perumusan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dengan Gubernur sebagai pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan. (2) Sekretaris BRG mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, rencana kegiatan, serta rencana anggaran Tugas Pembantuan dengan mengikutsertakan TRGD.
