Pasal 6
BAB 2 — PENUGASAN, KOORDINASI PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN
Dalam melaksanakan rencana program, rencana kegiatan dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur wajib: a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah; b. MENETAPKAN dan menyiapkan Satker perangkat daerah provinsi yang diusulkan sebagai KPA Tugas Pembantuan; c. melakukan koordinasi dengan pimpinan instansi vertikal dibidang keuangan daerah untuk penatausahaan, pelaksanaan, penyaluran serta penanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan Tugas Pembantuan; dan d. bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan dan rencana anggaran Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien.
