PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENUGASAN, KOORDINASI PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan: a. rencana program; b. rencana kegiatan; dan c. rencana anggaran. (2) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RKP dan Renja K/L.
(3) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun Anggaran 2020.
