Pasal 4
BAB 2 — PENUGASAN, KOORDINASI PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. kegiatan utama; dan b. kegiatan pendukung. (2) Kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pembangunan infrastruktur pembasahan gambut; b. bantuan pemeliharaan demplot revegetasi; c. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat; d. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan gambut; e. operasional pembasahan; dan f. pengembangan kapasitas teknis pelaksanaan Restorasi Gambut. (3) Kegiatan pendukung Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. rapat rutin; b. koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut; c. pengelolaan program dan pendukung kegiatan; dan d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.
