PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENUGASAN, KOORDINASI PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan Pemerintahan untuk kegiatan Restorasi Gambut kepada: a. Gubernur Riau; b. Gubernur Jambi; c. Gubernur Sumatera Selatan; d. Gubernur Kalimantan Barat; e. Gubernur Kalimantan Tengah; f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan g. Gubernur Papua.
(2) Penugasan sebagian urusan Pemerintahan untuk kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan.
