PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. penugasan, koordinasi program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan; b. pelaksanaan Tugas Pembantuan; c. pelaporan Tugas Pembantuan; d. barang hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan; e. pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan; dan f. sanksi administratif.
