PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
Berdasarkan Penetapan KHG sasaran dan volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri MENETAPKAN alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada setiap provinsi.
