Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penetapan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat: a. pertimbangan teknis; b. ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan status lahan; c. penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat; dan/atau d. perubahan kebijakan terkait pelaksanaan restorasi gambut. (2) Perubahan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada Kepala BRG dengan menyampaikan usulan perubahan yang berisi: a. daftar lokasi sebelumnya dan daftar lokasi baru yang diusulkan disertai peta; dan b. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut BRG. (3) Berdasarkan usulan perubahan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BRG MENETAPKAN perubahan KHG sasaran tahun 2020, volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, revegetasi dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
