PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
Berdasarkan penetapan perubahan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN perubahan alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada provinsi yang mengusulkan.
