PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan oleh Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan sebagai KPA Tugas Pembantuan. (2) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Gubernur.
