PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penetapan KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Dalam hal tidak terdapat perubahan kegiatan dan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Tugas Pembantuan pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan KPA Tugas Pembantuan tahun anggaran yang lalu masih berlaku.
