Pasal 27
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dikenakan apabila Kepala Satker Perangkat Daerah tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dan unit akuntansi pembantu penggunaan Eselon I sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kepala Satker Perangkat Daerah terhadap kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan. (3) Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
