Pasal 28
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan apabila: a. Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan tidak menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) bulanan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah. (2) Sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
