PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 26
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penundaan pencairan dana; dan/atau b. penghentian alokasi pendanaan.
