PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 23
BAB 4 — PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pada saat berakhirnya tahun anggaran, Gubernur wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRG. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
