PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 22
BAB 4 — PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRG dengan tembusan kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan pada akhir tahun anggaran. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
