PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan yang meliputi aspek: a. manajerial; dan b. akuntabilitas. (2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang.
