PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) KPA Tugas Pembantuan melakukan pembukaan rekening untuk mengelola Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (3) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Bendahara Umum Negara di daerah dan dilaporkan kepada Penanggung Jawab Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan Kepala BRG.
(4) Dalam hal tidak ada perubahan Satker pada saat pergantian periode tahun anggaran, rekening pengelolaan Tugas Pembantuan tahun anggaran yang lalu masih berlaku.
