PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pedoman penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk teknis Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
