PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan merekomendasikan Bendahara Pengeluaran selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
