PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) KPA Tugas Pembantuan dapat mengajukan revisi anggaran dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Sekretaris BRG. (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Penanggung Jawab Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
(4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
