PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 24
BAB 5 — BARANG HASIL PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut merupakan barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihibahkan kepada pemerintah daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
